Hakim Tegur JPU, Direktur CV Agung Lestari Ternyata Pria, 2 Saksi Dihadirkan

lanjutan perkara

topmetro.news – Giliran dua saksi dihadirkan penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar atas nama terdakwa Djajawi Murni (54) selaku Direktur CV Agung Lestari di Ruang Cakra 5 PN Medan,

Salah seorang saksi yakni Roni Faisal, mantan supir di perusahaan milik terdakwa mengaku sebagai orang yang biasanya mengantarkan produk ke sejumlah pelanggan di Kota Medan. Seperti Pasar Sambas dan Petisah.

Saat petugas dari Polda Sumut mendatangi gudang penyimpanan barang, Roni mengakui kalau pihak manajemen CV Agung Lestari tidak bisa menunjukkan surat izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada banyak kosmetik yang disita. Kurang lebih dua mobil pick up yang diambil Pak Hakim. Tugas saya hanya mengantarkan barang ke konsumen di Sambas Pak hakim,” tandasnya.

Ditegur Hakim

Namun sebelumnya di luar dugaan, sebelum Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren SH dan Fransiska Panggabean SH membacakan materi dakwaan dalam sidang lanjutan perkara itu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH sempat memberikan teguran keras.

“Macam mananya kalian ini? Di dakwaan disebutkan jenis kelamin terdakwa perempuan. Tapi yang dihadirkan di depan kami laki-laki. Betulnya ini terdakwanya?” kata Erintuah dengan nada tinggi.

Menyikapi hal itu penuntut umum menganggukkan kepala dan mengatakan, “Siap salah. Akan diperbaiki.”

Sementara mengutip dakwaan, Djajawi Murni dijerat pidana Pidana Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 196 jo. Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tanggal 21 Januari 2019 petugas Polda Sumut menyatroni gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Belakangan terungkap terdakwa mendirikan CV Agung Lestari bergerak di bidang perdagangan dan jual beli kosmetik pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Kosmetik dibeli dari negeri jiran, Malaysia.

Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui biro jasa bernama Kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis. Sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment